I. Pendahuluan
- UNIPA berada di Kota Sejarah Manokwari Tanah Papua.
- Tujuan: Menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional serta kemampuan kepemimpinan yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan.
- Perlu dikembangkan kegiatan ekstrakurikuler bagi mahasiswa melalui organisasi mahasiswa. Salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas.
II. Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Name Orgazation is Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas. Dan didirikan pada tanggal 25 Juni 2002. Bertempat Kota Sejarah Manokwari di Kampus Universitas Negeri Papua.
III. Arti, Landasan dan Sifat
Mrpkn: Organisasi Struktural Mahasiswa di Tingkat Universitas yg berfungsi sbg wadah latihan program-program pengembangan dan sikap kepemimpinan serta keterampilan manajemen.
Ruang geraknya BEM Universitas mengacu pada :
- Kep. Menteri P dan K RI No.155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
- AD/ A RT serta GBHK OSM UNIPA
Sifat
Organisasi Struktural Mahasiswa Universitas Negeri Papua bersifat:
- Independen
- Kemahasiswaan
- Keilmuan
- Kekeluargaan dan
- Kemasyarakatan
IV. Organisasi Pelaksana dan Personalia
BEM Universitas dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa dan Wakil presiden Mahasiswa. dengan Masa Jabatan 1 Tahun
Untuk memperlancar tugas dan wewenang Presma dan Wapresma bersama-sama memilih Sekertaris Jenderal, Bendahara dan Menteri-menteri.
Tabel 1. Organisasi Pelaksana Personalia BEM UNIPA 2008/2009
No. | Jabatan Dalam Organisasi | Pengurus BEM |
1. | Pelindung | Rektor UNIPA |
2. | Penasehat | Pembantu Rektor III |
3. | Presiden Mahasiswa | Yosephus K. Faan |
4. | Wakil Presiden Mahasiswa | Muhammad Kadarusman |
5. | Sekertaris Jenderal | Demianus Nawipa |
6. | Wakil Sekertaris | Manfred Basna |
7. | Bendahara I Bendahara II | Arda Puspitasari Endriani L. Pakilaran |
| Menteri-Menteri | |
1. | Ment. Penalaran dan Keilmuanu | Alfred Wanma, Wamulyati, Michael Kareth |
2. | Ment. Kesejahteraan Sosial | Obeth Ullo, Deby Wanma, Yonas Kosamah |
3. | Ment. Seni dan Budaya | Wawan, Edgar Krey, Leo Warmetan |
4. | Ment. Kerohanian | Jitro Maniamboi, Noni, Yeni Maturbongs |
5. | Ment. Advokasi | Isak Korwa, Isak Bame |
6. | Ment. Pengabdian Pada Masyarakat | Aloisius Numberi, Arif Yudo, Yusub Hubi |
7. | Ment. Olahraga | Jimmy Ullo, Rico May, Yustus Korain |
8. | Komunikasi dan informasi | Fredy H. Yasa, Lalu Panjin , Bonar Nadeak |
9. | Ment. Pemberdayaan Perempuan | Sumira, Pecie L. Payokwa, Agustina Nauw |
10. | Ment. Hubungan Masyarakat | Michael Sinon, A.R. Muslimin, Cosmas Aibesa |
11. | Departemen Lingkungan Hidup | Welem Deda, Kartini, Klemens Somisu |
V. Tugas dan Wewenang Personalia BEM
1. Presiden Mahasiswa
Memimpin BEM UNIPA berdasarkan AD/ART dan GBHK OSM UNIPA
Bertanggung jawab atas jalannya organisasi berdasarkan AD/ART dan GBHK OSM UNIPA dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan Universitas.
2. Wakil Presiden
Melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh presma dalam rangkah meningkatkan dan mengembangkan organisasi.
Secara otomatis mengambil alih tugas dan tanggung jawab Presma bila: meninggal, sedang melaksanakan tugas organisasi keluar, sakit.
3. Sekertaris Jenderal
Memaraf surat-surat keluar dan masuk yang akan ditanda-tangani dan atau ditunjuk kepada presma.
Mengadakan pembagian tugas di antara para staf dalam rangkah mengakomodir kegiatan teknis administrasi seluruh kegiatan organisasi.
4. Bendahara
Bersama Presma mempertanggungjawabkan atas keuangan dan dana operasional BEM UNIPA
Menyimpan uang BEM dalam rekening bank atas nama BEM dan menandatangani chague pengeluaran dana BEM.
5. Tugas Kementerian
- Menyusun program kerja yang telah disetujui oleh BP MPM dalam sidang program kerja, anggaran pendapatan dan belanja OSM UNIPA
- Memilih dan menunjuk panitia pelaksana program kerja yang telah disetujui oleh BP MPM UNIPA
- Mengawasi pelaksanaan tugas panitia yang dibentuk dalam kementerian.
VI. Organisasi Mahasiswa
Keanggotaan
Anggota. Anggota OSM UNIPA= Seluruh Mahasiswa UNIPA
Hak. Anggota OSM UNIPA berhak:
- Mengikuti secara aktif kegiatan yang dilaksankan dalam wadah OSM UNIPA
- Memberikan saran/kritik dan aspirasi tetang OSM melalui MPM
Kewajiban. Anggota OSM UNIPA berkewajiaban utk:
- Mentaati dan melaksanakan AD/ART
- Menunjung tinggi dan memelihara nama baik organisasi dan almamater UNIPA
- Membayar iuran wajib anggota Rp 15.000,-
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
Hilangnya Keanggotaan. Keanggotaan hilang apabila:
- Bersangkutan meninggal
- Tidak lagi menjadi mahasiswa UNIPA
- UNIPA dibubarkan
- OSM UNIPA dibubarkan
VII. Penutup
Tujuan pemberian materi ini hanya pengenalan wadah organisasi BEM Universitas. Mereka yang berminat untuk belajar organisasi mari kita belajar sama-sama demi mempersiapakan sikap kepemimpinan serta keterampilan manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar