JAYAPURA - Kedutaan Besar Australia di Jakarta kembali membuka kesempatan beasiswa S2 dan S3 bagi masyarakat Indonesia. Yang menarik, beasiswa ini dikhususkan untuk mahasiswa yang berasal dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Khusus mahasiswa dari daerah tersebut, Australia mengalokasikan 30 persen dari kouta untuk seluruh Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan Aswinny Sudhiani selaku Asutralia Awards Promotion Team, Kedutaan Australia saat melakukan kunjungan ke Papua.
Aswinny Sudhiani yang ditemani oleh salah satu penerima beasiswa Australia dari University of Sydney, Komari menyatakan bahwa pemberian beasiswa ini merupakan program dari pemerintah Australia yang mencerminkan komitmen jangka panjang terhadap pembangunan pendidikan dan profesionalitas di wilayah Asia Pasifik dan beasiswa ini terbagi dalam tiga (3) kategori Australian Development Scholarships (ADS), Australian Leadership Awards (ALA) dan Endeavour Awards (EA).
"Beasiswa ini sebenarnya dikhususkan untuk 5 Provinsi yakni Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang alokasinya sebesar 30% dan dalam penerimaan beasiswa ini melihat kemampuan dalam komunikasi Bahasa Inggris dikarenakan kebanyakan para peserta yang mengikuti program beasiswa ini tidak lolos seleksi dari kemampuan Bahasa Inggrisnya," katanya.
Menurut Aswinny Sudhiani, pemberian beasiswa ke Australia ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia khususnya di Tanah Papua dan Papua Barat dengan melalui pemberian beasiswa untuk studi Pasca Sarjana di Universitas-universitas Australia.
Untuk diketahui, beasiswa ini akan diberikan sebanyak 400 paket beasiswa seluruh Indonesia untuk periode 2012-2013. "Jadi kami mengharapkan sekali dari 400 paket beasiswa tersebut ada putra-putri Papua yang lolos ikut ke Universitas di Australia untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas masyarakat itu sendiri," harapnya.
Dijelaskannya, beasiswa ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) khususnya di Tanah Papua yang telah menyelesaikan pendidikan S1 dan persyaratan lainnya adalah memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 (skala maksimal 4) dan IELTS 5.0 (Instituional TOEFL 500 atau Internet Based TOEFL 39).
"Dari tahun ke tahun program ini mengalami kenaikan dimana pada tahun 2009 sebanyak 52 yang terseleksi sebanyak 11, di tahun 2010 sebanyak 81 terseleksi sebanyak 19 orang khususnya di Tanah Papua dari total kouta sebanyak 300 orang," tuturnya.(cr-165/fud/fuz/jpnn)
UNIPA berada di Kota Sejarah Manokwari Tanah Papua.
Tujuan: Menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional serta kemampuan kepemimpinan yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan.
Perlu dikembangkan kegiatan ekstrakurikuler bagi mahasiswa melalui organisasi mahasiswa. Salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas.
II. Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Name Orgazation is Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas. Dan didirikan pada tanggal 25 Juni 2002. Bertempat Kota Sejarah Manokwari di Kampus Universitas Negeri Papua.
III. Arti, Landasan dan Sifat
Mrpkn: Organisasi Struktural Mahasiswa di Tingkat Universitas yg berfungsi sbg wadah latihan program-program pengembangan dan sikap kepemimpinan serta keterampilan manajemen.
Ruang geraknya BEM Universitas mengacu pada :
Kep. Menteri P dan K RI No.155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
AD/ A RT serta GBHK OSM UNIPA
Sifat
Organisasi Struktural Mahasiswa Universitas Negeri Papua bersifat:
Independen
Kemahasiswaan
Keilmuan
Kekeluargaan dan
Kemasyarakatan
IV. Organisasi Pelaksana dan Personalia
BEM Universitas dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa dan Wakil presiden Mahasiswa. dengan Masa Jabatan 1 Tahun
Untuk memperlancar tugas dan wewenang Presma dan Wapresma bersama-sama memilih Sekertaris Jenderal, Bendahara dan Menteri-menteri.
Tabel 1. Organisasi Pelaksana Personalia BEM UNIPA 2008/2009
No.
Jabatan Dalam Organisasi
Pengurus BEM
1.
Pelindung
Rektor UNIPA
2.
Penasehat
Pembantu Rektor III
3.
Presiden Mahasiswa
Yosephus K. Faan
4.
Wakil Presiden Mahasiswa
Muhammad Kadarusman
5.
Sekertaris Jenderal
Demianus Nawipa
6.
Wakil Sekertaris
Manfred Basna
7.
Bendahara I
Bendahara II
Arda Puspitasari
Endriani L. Pakilaran
Menteri-Menteri
1.
Ment. Penalaran dan Keilmuanu
Alfred Wanma, Wamulyati, Michael Kareth
2.
Ment. Kesejahteraan Sosial
Obeth Ullo, Deby Wanma, Yonas Kosamah
3.
Ment. Seni dan Budaya
Wawan, Edgar Krey, Leo Warmetan
4.
Ment. Kerohanian
Jitro Maniamboi, Noni, Yeni Maturbongs
5.
Ment. Advokasi
Isak Korwa, Isak Bame
6.
Ment. Pengabdian Pada Masyarakat
Aloisius Numberi, Arif Yudo, Yusub Hubi
7.
Ment. Olahraga
Jimmy Ullo, Rico May, Yustus Korain
8.
Komunikasi dan informasi
Fredy H. Yasa, Lalu Panjin , Bonar Nadeak
9.
Ment. Pemberdayaan Perempuan
Sumira, Pecie L. Payokwa, Agustina Nauw
10.
Ment. Hubungan Masyarakat
Michael Sinon, A.R. Muslimin, Cosmas Aibesa
11.
Departemen Lingkungan Hidup
Welem Deda, Kartini, Klemens Somisu
V. Tugas dan Wewenang Personalia BEM
1. Presiden Mahasiswa
Memimpin BEM UNIPA berdasarkan AD/ART dan GBHK OSM UNIPA
Bertanggung jawab atas jalannya organisasi berdasarkan AD/ART dan GBHK OSM UNIPA dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan Universitas.
2. Wakil Presiden
Melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh presma dalam rangkah meningkatkan dan mengembangkan organisasi.
Secara otomatis mengambil alih tugas dan tanggung jawab Presma bila: meninggal, sedang melaksanakan tugas organisasi keluar, sakit.
3. Sekertaris Jenderal
Memaraf surat-surat keluar dan masuk yang akan ditanda-tangani dan atau ditunjuk kepada presma.
Mengadakan pembagian tugas di antara para staf dalam rangkah mengakomodir kegiatan teknis administrasi seluruh kegiatan organisasi.
4. Bendahara
Bersama Presma mempertanggungjawabkan atas keuangan dan dana operasional BEM UNIPA
Menyimpan uang BEM dalam rekening bank atas nama BEM dan menandatangani chague pengeluaran dana BEM.
5. Tugas Kementerian
Menyusun program kerja yang telah disetujui oleh BP MPM dalam sidang program kerja, anggaran pendapatan dan belanja OSM UNIPA
Memilih dan menunjuk panitia pelaksana program kerja yang telah disetujui oleh BP MPM UNIPA
Mengawasi pelaksanaan tugas panitia yang dibentuk dalam kementerian.
VI. Organisasi Mahasiswa Keanggotaan
Anggota. Anggota OSM UNIPA= Seluruh Mahasiswa UNIPA
Hak.Anggota OSM UNIPA berhak:
Mengikuti secara aktif kegiatan yang dilaksankan dalam wadah OSM UNIPA
Memberikan saran/kritik dan aspirasi tetang OSM melalui MPM
Kewajiban. Anggota OSM UNIPA berkewajiaban utk:
Mentaati dan melaksanakan AD/ART
Menunjung tinggi dan memelihara nama baik organisasi dan almamater UNIPA
Membayar iuran wajib anggota Rp 15.000,-
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
Hilangnya Keanggotaan.Keanggotaan hilang apabila:
Bersangkutan meninggal
Tidak lagi menjadi mahasiswa UNIPA
UNIPA dibubarkan
OSM UNIPA dibubarkan
VII. Penutup
Tujuan pemberian materi ini hanya pengenalan wadah organisasi BEM Universitas. Mereka yang berminat untuk belajar organisasi mari kita belajar sama-sama demi mempersiapakan sikap kepemimpinan serta keterampilan manajemen.
UNIPA berada di Kota Sejarah Manokwari Tanah Papua.
Tujuan: Menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional serta kemampuan kepemimpinan yang tanggap terhadap kebutuhan pembangunan.
Perlu dikembangkan kegiatan ekstrakurikuler bagi mahasiswa melalui organisasi mahasiswa. Salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas.
II. Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Name Orgazation is Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas. Dan didirikan pada tanggal 25 Juni 2002. Bertempat Kota Sejarah Manokwari di Kampus Universitas Negeri Papua.
III. Arti, Landasan dan Sifat
Mrpkn: Organisasi Struktural Mahasiswa di Tingkat Universitas yg berfungsi sbg wadah latihan program-program pengembangan dan sikap kepemimpinan serta keterampilan manajemen.
Ruang geraknya BEM Universitas mengacu pada :
Kep. Menteri P dan K RI No.155/U/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
AD/ A RT serta GBHK OSM UNIPA
Sifat
Organisasi Struktural Mahasiswa Universitas Negeri Papua bersifat:
Independen
Kemahasiswaan
Keilmuan
Kekeluargaan dan
Kemasyarakatan
IV. Organisasi Pelaksana dan Personalia
BEM Universitas dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa dan Wakil presiden Mahasiswa. dengan Masa Jabatan 1 Tahun
Untuk memperlancar tugas dan wewenang Presma dan Wapresma bersama-sama memilih Sekertaris Jenderal, Bendahara dan Menteri-menteri.
Tabel 1. Organisasi Pelaksana Personalia BEM UNIPA 2008/2009
No.
Jabatan Dalam Organisasi
Pengurus BEM
1.
Pelindung
Rektor UNIPA
2.
Penasehat
Pembantu Rektor III
3.
Presiden Mahasiswa
Yosephus K. Faan
4.
Wakil Presiden Mahasiswa
Muhammad Kadarusman
5.
Sekertaris Jenderal
Demianus Nawipa
6.
Wakil Sekertaris
Manfred Basna
7.
Bendahara I
Bendahara II
Arda Puspitasari
Endriani L. Pakilaran
Menteri-Menteri
1.
Ment. Penalaran dan Keilmuanu
Alfred Wanma, Wamulyati, Michael Kareth
2.
Ment. Kesejahteraan Sosial
Obeth Ullo, Deby Wanma, Yonas Kosamah
3.
Ment. Seni dan Budaya
Wawan, Edgar Krey, Leo Warmetan
4.
Ment. Kerohanian
Jitro Maniamboi, Noni, Yeni Maturbongs
5.
Ment. Advokasi
Isak Korwa, Isak Bame
6.
Ment. Pengabdian Pada Masyarakat
Aloisius Numberi, Arif Yudo, Yusub Hubi
7.
Ment. Olahraga
Jimmy Ullo, Rico May, Yustus Korain
8.
Komunikasi dan informasi
Fredy H. Yasa, Lalu Panjin , Bonar Nadeak
9.
Ment. Pemberdayaan Perempuan
Sumira, Pecie L. Payokwa, Agustina Nauw
10.
Ment. Hubungan Masyarakat
Michael Sinon, A.R. Muslimin, Cosmas Aibesa
11.
Departemen Lingkungan Hidup
Welem Deda, Kartini, Klemens Somisu
V. Tugas dan Wewenang Personalia BEM
1. Presiden Mahasiswa
Memimpin BEM UNIPA berdasarkan AD/ART dan GBHK OSM UNIPA
Bertanggung jawab atas jalannya organisasi berdasarkan AD/ART dan GBHK OSM UNIPA dan kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan Universitas.
2. Wakil Presiden
Melaksanakan tugas yang telah diberikan oleh presma dalam rangkah meningkatkan dan mengembangkan organisasi.
Secara otomatis mengambil alih tugas dan tanggung jawab Presma bila: meninggal, sedang melaksanakan tugas organisasi keluar, sakit.
3. Sekertaris Jenderal
Memaraf surat-surat keluar dan masuk yang akan ditanda-tangani dan atau ditunjuk kepada presma.
Mengadakan pembagian tugas di antara para staf dalam rangkah mengakomodir kegiatan teknis administrasi seluruh kegiatan organisasi.
4. Bendahara
Bersama Presma mempertanggungjawabkan atas keuangan dan dana operasional BEM UNIPA
Menyimpan uang BEM dalam rekening bank atas nama BEM dan menandatangani chague pengeluaran dana BEM.
5. Tugas Kementerian
Menyusun program kerja yang telah disetujui oleh BP MPM dalam sidang program kerja, anggaran pendapatan dan belanja OSM UNIPA
Memilih dan menunjuk panitia pelaksana program kerja yang telah disetujui oleh BP MPM UNIPA
Mengawasi pelaksanaan tugas panitia yang dibentuk dalam kementerian.
VI. Organisasi Mahasiswa Keanggotaan
Anggota. Anggota OSM UNIPA= Seluruh Mahasiswa UNIPA
Hak.Anggota OSM UNIPA berhak:
Mengikuti secara aktif kegiatan yang dilaksankan dalam wadah OSM UNIPA
Memberikan saran/kritik dan aspirasi tetang OSM melalui MPM
Kewajiban. Anggota OSM UNIPA berkewajiaban utk:
Mentaati dan melaksanakan AD/ART
Menunjung tinggi dan memelihara nama baik organisasi dan almamater UNIPA
Membayar iuran wajib anggota Rp 15.000,-
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
Hilangnya Keanggotaan.Keanggotaan hilang apabila:
Bersangkutan meninggal
Tidak lagi menjadi mahasiswa UNIPA
UNIPA dibubarkan
OSM UNIPA dibubarkan
VII. Penutup
Tujuan pemberian materi ini hanya pengenalan wadah organisasi BEM Universitas. Mereka yang berminat untuk belajar organisasi mari kita belajar sama-sama demi mempersiapakan sikap kepemimpinan serta keterampilan manajemen.